Daily Berita

Berita Indonesia Terbaru Hari Ini | Today's Latest Indonesia News

Mahkamah Agung Brasil jatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada pendukung Bolsonaro karena menyerbu kantor pemerintah

Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan hukuman penjara 17 tahun pada Kamis kepada pendukung mantan Presiden Jair Bolsonaro yang menyerbu kantor pemerintah tingkat atas pada 8 Januari dalam upaya diduga untuk memaksa memulihkan pemimpin sayap kanan itu ke kantor.

Aécio Lúcio Costa Pereira, 51, adalah peserta pemberontakan pertama dari beberapa yang dituntut.

Pada bulan Januari, kamera di Senat merekamnya mengenakan kaos yang menyerukan kudeta militer dan merekam video dirinya memuji orang lain yang juga telah masuk ke gedung itu. Hampir 1.500 orang ditahan pada hari kerusuhan, meskipun sebagian besar telah dilepaskan.

Mayoritas dari 11 hakim pengadilan memutuskan bahwa Pereira melakukan lima kejahatan: asosiasi kriminal; memanggung kudeta; serangan kekerasan terhadap negara hukum; kerusakan berkualifikasi; dan penghancuran aset publik. Mereka menjatuhkan hukuman penjara 17 tahun kepadanya.

Pereira menyangkal melakukan kesalahan apa pun dan mengklaim dia ikut serta dalam demonstrasi damai orang-orang yang tidak bersenjata.

Tiga terdakwa lainnya juga sedang diadili pada Kamis sebagai bagian dari kasus yang sama, dan keputusan akhir untuk setiap terdakwa bisa berlarut-larut dalam beberapa hari mendatang.