Daily Berita

Berita Indonesia Terbaru Hari Ini | Today's Latest Indonesia News

Heboh Kasus Asabri, Hotel-Matahari Mall Pontianak Disita

Jakarta, Indonesia– Kasus korupsi PT Asabri terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam bidang tanah dan bangunan sebagai aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS), termasuk sebuah mall di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal ini dilakukan Kamis, 25 Maret lalu. Selain mall, Kejagung juga menyita satu hotel milik tersangka.

Pilihan Redaksi
  • Jatuh Bangun Emiten Bentjok: Bakal Delisting, Laba Anjlok 68%
  • Kejagung Cecar 8 Saksi Kasus Asabri, Henan Putihrai-Trimegah
  • Kejagung Cecar Fund Manager & Bos Broker Lagi, Ini Daftarnya!

“Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran pers, dikutip Minggu (27/3/2021).

“Berupa 6 (enam) bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya hari Kamis 25 Maret 2021 yang waktu lalu.”

Pengadilan Negeri Pontianak telah memberi izin kepada penyidik untuk menyita tanah dan bangunan tersebut. Ini sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021.

Berikut rinciannya:

1. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi;

2. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi;

“Di atas 2 (dua) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak,” kata Leonard Eben Ezer.

3. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 38 (dahulu No 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi;

4. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi;

“Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak,” kata Leonard Eben Ezer.

5. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 58 (dahulu No 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi;

6. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 59 (dahulu No 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 meter persegi.

[Gambas:Video ]

(sef/sef)