Daily Berita

Berita Indonesia Terbaru Hari Ini | Today's Latest Indonesia News

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS: Dibayar Tunai!

[THUMB] THR PNS Cair

Jakarta, Indonesia – Tahun ini pemerintah memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan penuh setelah tahun lalu dipangkas karena pandemi Covid-19.

Gaji ke-13 para PNS dan pensiunan biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau pada kisaran bulan Juli. Gaji ke-13 pada praktiknya memang ditujukan dalam membantu belanja PNS saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah.

Sementara THR, pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum merilis aturan yang dimaksud. Aturan pencairan THR biasanya diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Artinya, kemungkinan besar THR PNS akan dicairkan pada Mei mendatang.

Baca:

Menteri Tjahjo Curhat Sulitnya Pecat PNS Malas

Kendati demikian hingga berita ini diturunkan, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengkonfirmasi pertanyaan Indonesia.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Menurutnya, tahun ini THR dan gaji ke-13 akan kembali ke kondisi normal seperti pada tahun-tahun sebelum terjadi pandemi Covid-19.

“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” ujarnya kepada Indonesia beberapa waktu lalu.

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

Baca:

Masih Banyak PNS Nakal & Korup, Perlu Gajinya Dinaikkan?

Namun, sebelum penerapannya nanti, menurutnya pemerintah akan tetap melihat kondisi APBN dalam menangani dampak Covid-19, apakah perlu melakukan pemangkasan seperti tahun ini atau kembali ke saat kondisi normal.

“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan,” kata Askolani.

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.

Halaman Selanjutnya, >>>>>>>