Daily Berita

Berita Indonesia Terbaru Hari Ini | Today's Latest Indonesia News

Karyawan Punya Sampingan Juga Kena Pajak, Begini Ngitungnya!

Ingat! Tak Lapor SPT Bisa Masuk Bui

Jakarta, Indonesia – Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan. Baik penghasilan sebagai pegawai di suatu perusahaan hingga sebagai pelaku usaha.

Pajak melalui gaji biasanya dipotong langsung oleh perusahaan melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan. Setelah itu, setiap tahunnya dilaporkan secara mandiri oleh Wajib Pajak (WP) di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lalu bagaimana dengan pelaporan penghasilan di luar gaji?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, untuk pelaporan pajak sama dengan PPh Pasal 21 Karyawan. Untuk penghasilan di luar gaji disebut sebagai PPh Orang Pribadi (PPh OP).

“Mekanisme pelaporan pajak yang telah disetorkan atas penghasilan tersebut tetap menggunakan formulir SPT Tahunan PPh OP 1770S atau 1770,” ujarnya kepada Indonesia, Senin (1/3/2021).

Baca:

Youtuber Kena Pajak, Begini Cara Hitungnya

Sementara itu, untuk perhitungan pajak di luar gaji bisa digunakan penghitungan sendiri. Dimana mekanismenya menggunakan hitungan pajak progresif setelah di kurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun.

Untuk perhitungan PPh OP setelah dikurangi dengan PTKP adalah:

1. Lapis pertama Rp 50 juta dikenai tarif 5%
2. Lapis kedua di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dikenai tarif 15%
3. Lapis ketiga di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dikenai tarif 25%
4. Lapis keempat di atas Rp 500 juta dikenai tarif 30%.

Jika penghasilan setelah dikurangi PTKP hanya sekitar Rp 60 juta maka hanya dikenakan tarif hingga lapis kedua. Namun, jika lebih dari Rp 500 juta maka dikenai tarif sebanyak empat lapis.