Daily Berita

Berita Indonesia Terbaru Hari Ini | Today's Latest Indonesia News

Keputusan PKPU terhadap Ahli Waris PT Krama Yudha Dipertanyakan karena Cacat Hukum

JAKARTA, Indonesia, 19 September 2023 — Arsjad Rasjid, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan CEO PT Indika Energy Tbk, telah berhasil mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap para ahli waris PT Krama Yudha sebesar Rp 700 miliar di pengadilan niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para termohon dalam kasus ini adalah Rozita dan Ery Said, yang keduanya dianggap bertanggung jawab atas utang sekitar Rp 700 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Rozita dan Ery Said, Damianus Renjaan, dalam pernyataannya pada Minggu (17/9/2023).

Menurut Damianus, selain Arsjad Rasjid, tiga pemohon lainnya terlibat, yaitu Said Perdana Bin Abubakar Said, Indra P Said, dan Daud Kai Rizal.

“Namun, pada kenyataannya, para pemohon dan termohon bukanlah pihak yang menandatangani perjanjian nomor 78 pada 1998, atau 25 tahun yang lalu,” kata Damianus.

Damianus menjelaskan bahwa para pihak ini hanyalah ahli waris dari mereka yang menandatangani perjanjian 78. Para pemohon PKPU mewakili Makmunar Rasjid, almarhum Abi Hasan Said, almarhumah Nuni Asmuni Said, dan almarhumah Srikandi Dja’far Said.

Damianus juga menjelaskan bahwa keputusan PKPU telah dibuat, dan kliennya saat ini dalam masa PKPU 45 hari. Semua pihak yang terlibat dalam Perjanjian 78 telah meninggal dunia. Srikandi, Nuni, dan Abi adalah saudara kandung Sjarnobi.

Ketika Sjarnobi meninggal dunia, pengendalian PT Krama Yudha diserahkan kepada putranya, Eka, yang juga meninggal dunia pada September 2022. Selanjutnya, perusahaan telah dikelola oleh para profesional.

Damianus menyatakan bahwa pada 25 Juli 2023, Arsjad Rasjid dan tiga pemohon lainnya mengajukan gugatan PKPU. Keputusan PKPU dikeluarkan oleh pengadilan niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara PKPU NO. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST.

“Dalam permohonan PKPU mereka, Arsjad dan lainnya meminta agar Rozita dan Ery dimintai pertanggungjawaban atas klaim Rp 700 miliar ini dan harus membayarnya kepada Arsjad dan lainnya,” kata Damianus.

Rozita dan Ery Said juga digolongkan sebagai generasi kedua dan ketiga dari Sjarnobi, yang tidak mengetahui apa pun tentang Perjanjian 78, sehingga secara hukum tidak tepat untuk mempertanggungjawabkan mereka.

“Selanjutnya, telah terungkap bahwa baik pemohon maupun termohon tidak pernah tercatat sebagai direktur, komisaris, atau pemegang saham PT Krama Yudha, dengan demikian mereka tidak memiliki akses ke catatan perusahaan, sejalan dengan tuntutan Arsjad dan lainnya,” jelas Damianus.

Damianus lebih lanjut menjelaskan bahwa permohonan PKPU oleh Arsjad Rasjid dan lainnya telah kedaluwarsa. Pasal 210 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa batas waktu permohonan PKPU adalah 90 hari sejak tanggal meninggalnya yang bersangkutan. Sjarnobi meninggal dunia pada 13 April 2001, dan Eka meninggal dunia pada 16 September 2022.

Jika dihitung sampai 25 Juli 2023, ketika Arsjad dan lainnya mengajukan permohonan PKPU, telah melebihi 312 hari.

“Persyaratan pemberian PKPU, berdasarkan Pasal 222 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, mensyaratkan utang yang dapat dibuktikan, namun dalam kasus ini, Rozita dan Ery Said tidak mengetahuinya. Mereka juga tidak menandatangani Perjanjian 78, yang menjadi dasar utang tersebut. Masalah lain adalah saat ini terjadi sengketa di antara para ahli waris Eka Putra Said,” kata Damianus Renjaan.

“Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi, terutama karena klien kami adalah ahli waris generasi ketiga dari para pembuat perjanjian dan mereka semua warga negara asing (WNA). Mereka membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum yang tepat,” tutup Damianus.