Daily Berita

Berita Indonesia Terbaru Hari Ini | Today's Latest Indonesia News

Perusahan Singapura Gugat 3 Anak Soeharto

Bambang Trihatmodjo. (Dok detikcom)

Jakarta, Indonesia – Tiga anak Presiden ke-2 RI Soeharto, yakni Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo, digugat oleh perusahaan Mitora Pte.Ltd. ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tak hanya kepada tiga anak mantan presiden RI, perusahaan privat berbasis Singapura yang bergerak pada layanan konsultasi manajemen tersebut juga mengajukan gugatan kepada Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, serta Pengurus Taman Mini Indonesia Indah.

Baca:

Sah! Sri Mulyani Cekal Anak Soeharto Tak Boleh ke Luar Negeri

Dalam petitum gugatan yang dikutip dari website PN Jakarta Pusat, pihak Mitora menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini diajukan pada Senin (8/3/2021), dengan nomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan keterangan tersebut, saat ini status perkara dalam tahap Penunjukan Jurusita. Adapun petitum berisi menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, dalam hal ini Mitora, untuk seluruhnya menyatakan para tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca:

Digugat Tommy Soeharto Rp 56 M, Pemerintah Komentar Begini!

Mitora juga meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.

“Beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat,” tulis petitum tersebut dikutip Kamis (11/3/2021).

Selain itu, Mitora juga meminta para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kewajiban sebesar Rp 84 miliar, dan kerugian immateril sebesar Rp 500 miliar.

Halaman 2>>>