Daily Berita

Berita Indonesia Terbaru Hari Ini | Today's Latest Indonesia News

Tak Dapat Pajak 0%, Fortuner-Pajero Ada Diskon Rp 40-50 Juta!

Toyota Fortuner (Official Toyota Indonesia)

Jakarta, Indonesia – Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan insentif diskon PPnBM pembelian mobil dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc berlaku April 2021. Namun, skema yang diberikan berbeda dari skema untuk kendaraan di bawah 1.500 cc.

Kendaraan 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc tak dapat diskon PPnBM sampai 100% tapi maksimal hanya 50%. Artinya insentifnya tak sampai PPnBM 0% atau pajak 0%.

“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4×2 serta 4×4,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmitadalam pernyataan resminya dikutip Jumat (26/3).

Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Agus bilang ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4×2 dan 4×4:

Pertama, untuk kendaraan 4×2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Kedua, untuk kendaraan 4×4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).