Jakarta, Indonesia – Pemerintah akhirnya mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama libur panjang pada pekan ini.
Sebagai informasi, pada pekan ini terdapat libur nasional untuk memperingati wafatnya Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat (2/4/2021), yang dilanjutkan libur Sabtu-Minggu.
Pilihan Redaksi
|
Larangan bepergian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi 7/2021, seperti dikutip Indonesia, Kamis (1/4/2021).
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah an/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021,” demikian bunyi ketentuan SE tersebut.
Meski demikian, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas yang diteken minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satker.
Selain itu, larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
Para ASN juga diminta untuk memperhatikan beberapa hal, mulai dari peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19, serta peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar masuk daerah.
Disamping itu, juga kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
[Gambas:Video ]
(sef/sef)