Selain vaksin Sinovac dari perusahaan China, akan hadir pula vaksin AstraZeneca dari Inggris yang digunakan untuk program vaksinasi COVID-19 pemerintah, Bunda. Akan tetapi,
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca itu haram karena mengandung unsur babi dalam pembuatannya.
Baca Juga : Sebelum Suntik Vaksin COVID-19 Dosis Kedua, Perhatikan 4 Hal Penting Ini Bun
|
Meski demikian, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca lantaran bersifa darurat. Ya, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia, Bunda.
“Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah.
Hasanuddin juga menegaskan, meskipun MUI telah memberikan izin, tapi izin tersebut sewaktu-waktu akan dicabut alias tak boleh digunakan lagi. Mengapa demikian?
|
TERUS MEMBACA KLIK DI SINI.
Baca Juga : MUI Sebut Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Bunda, Ini Fatwanya
|
(aci/muf)