Daily Berita

Berita Indonesia Terbaru Hari Ini | Today's Latest Indonesia News

Bunda, MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Tetap Boleh Digunakan karena Darurat

Jakarta

Selain vaksin Sinovac dari perusahaan China, akan hadir pula vaksin AstraZeneca dari Inggris yang digunakan untuk program vaksinasi COVID-19 pemerintah, Bunda. Akan tetapi,

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca itu haram karena mengandung unsur babi dalam pembuatannya.

Baca Juga : Sebelum Suntik Vaksin COVID-19 Dosis Kedua, Perhatikan 4 Hal Penting Ini Bun

Meski demikian, MUI tetap memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca lantaran bersifa darurat. Ya, mengingat vaksin dinilai merupakan salah satu upaya mengendalikan pandemi virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia, Bunda.




“Intinya vaksin AstraZeneca mengandung unsur vaksin dari babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah.

Hasanuddin juga menegaskan, meskipun MUI telah memberikan izin, tapi izin tersebut sewaktu-waktu akan dicabut alias tak boleh digunakan lagi. Mengapa demikian?

TERUS MEMBACA KLIK DI SINI.

Baca Juga : MUI Sebut Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Bunda, Ini Fatwanya

(aci/muf)