Daily Berita

Berita Indonesia Terbaru Hari Ini | Today's Latest Indonesia News

Hukum Masturbasi dan Bercumbu Saat Puasa Ramadhan

Bulan Ramadhan, banyak hal yang mendatangkan pahala. Namun, ada juga yang sebaiknya dijauhi karena dapat mengurangi pahala dan bahkan membatalkan puasa, termasuk aktivitas seks seperti masturbasi dan bercumbu. 

Jika dilakukan di bulan Ramadhan seperti sekarang, bagaimana hukum masturbasi dan bercumbu dalam Islam?

Baca Juga : Berhubungan Seks Saat Puasa, Apa Hukum dan Dendanya?

Dikutip dari buku 125 Masalah Puasa yang ditulis oleh Muhammad Anis Sumaji dan Muhammad Najmuddin Zuhdi, dalam puasa ada hal-hal yang makruh dilakukan. Jadi sebaiknya dihindari supaya puasa dapat benar-benar bersih dari keraguan.




Salah satu hal yang dimaksud adalah bercumbu antara suami dan istri. Sebenarnya bercumbu rayu antara suami dan istri saat berpuasa dibolehkan. Tetapi, Rasulullah SAW memberi peringatan supaya jangan sampai melanggar aturan puasa.

Banner Muslimahpedia untuk Artikel/ Foto: HaiBunda/Mia Kurnia Sari

Jika demikian, terdapat hukuman berat bagi pasangan suami istri tersebut.

Berdasarkan hadis HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah, jika ada yang melakukan hubungan intim pada siang hari saat berpuasa, maka akan dikenakan denda.

Selain berdosa dan puasanya batal, ada denda yang wajib dijalani jika dengan sengaja melakukan hubungan seks saat berpuasa.

Denda tersebut diketahui sebagai kifarah ‘udhma (kafarat besar). Dilakukan di antaranya dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. 

Jika tak mampu melakukan denda tersebut, maka harus memberi makanan kepada 60 orang fakir miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).

Lalu bagaimana dengan hukum masturbasi saat puasa Ramadhan? Simak ulasan di halaman selanjutnya, Bunda!

Baca Juga : Tata Cara Mandi Wajib di Bulan Ramadhan yang Tepat

Simak juga video ini untuk mengetahui hukum bayar utang puasa, Bunda.

[Gambas:Video Haibunda]