Pernikahan adalah sesuatu yang suci yang biasanya dilakukan sekali seumur hidup ya, Bunda. Namun, tak menutup kemungkinan Bunda akan menikah untuk ke sekian kalinya jika ada sesuatu yang terjadi pada pernikahan Bunda.
Seorang suami juga boleh menikah lagi, nih. Kalau Bunda menikah karena sudah bercerai atau suami Bunda telah meninggal, seorang suami bisa menikah tanpa seizin Bunda, lho.
Baca Juga : 4 Pernikahan Artis Berawal Taaruf & Berujung Cerai Seperti Alvin Faiz
|
Ketika ada kejadian seorang suami menikah lagi tanpa seizin dan sepengetahuan istri, sering kali Bunda merasa sedih, marah, dan terkhianati, ya. Bahkan, Bunda pasti sempat memikirkan untuk menuntut suami dan memenjarakannya.
Saat hal ini terlintas dalam benak Bunda, sebaiknya segera konsultasikan kepada ahlinya, ya. Pasalnya, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menganut asas monogami dan tertera pada Pasal 3, 4, dan 5 UU Perkawinan, seorang suami hanya bisa beristri lebih dari seorang jika diizinkan oleh Pengadilan Agama.
Izin yang diberikan oleh Pengadilan Agama harus memenuhi berbagai syarat nih, Bunda. Salah satu syaratnya adalah persetujuan dari istri sebelumnya.
Sementara itu, nikah siri merupakan pernikahan yang tidak tercantum dalam perundang-undangan tentang perkawinan, Bunda. Meski begitu, pernikahan ini tetap dianggap sah secara agama.
Ada 3 alasan mengapa seseorang melakukan pernikahan siri nih, Bunda. Kira-kira apa saja ya alasannya?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(mua/som)