Setelah larangan mudik Lebaran, kini pemerintah umumkan soal ibadah di bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri. Pemerintah ternyata membolehkan salat Tarawih dan Idul Fitri di luar rumah, Bunda.
“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri, yaitu salat tarawih dan salat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
Baca Juga : Bulan Ramadhan Makin Dekat, Utang Puasa Bunda Sudah Lunas?
|
Namun, ada syaratnya, Bunda. Yakni jemaah harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan terbatas di komunitas setempat.
“Yang harus dipatuhi adalah protokol harus tetap, prokes harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat. Kemudian, jemaah boleh di luar rumah, tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas,” ucapnya.
Lalu, bagaimana dengan jemaah yang tidak berasal dari komunitas setempat? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(aci/muf)