Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah mulai dibuka, Bunda. Melihat dari banyaknya peserta yang mendaftar, membuktikan bahwa profesi ini masih menjadi idaman.
Salah satu hal yang membuat penghasilan per bulan para PNS mencapai puluhan juta adalah tunjangannya, Bunda. Tunjangan yang diberikan beragam, mulai dari istri, anak, hingga kinerja.
Baca Juga : PNS Dapat THR 2021 Full, Cek Bun Besaran dan Jadwal Pencairannya
|
Namun, sebelum Bunda mendaftar sebagai PNS, ada baiknya Bunda mengetahui besaran gaji pokok sesuai golongannya, nih. Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Untuk golongan terendah, tercatat gaji yang akan diterima sebesar Rp1.560.800 hingga Rp5.901.200.
Saat ini diketahui yang memiliki tunjangan terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan yang didapat ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Sementara itu, tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
|
Lantas bagaimana rincian gaji pokok PNS berdasarkan PP yang ditetapkan ya, Bunda?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
(mua/kuy)