Jakarta, Indonesia – Sebanyak 13 perusahaan manajer investasi (MI) menjalani sidang perdana skandal Jiwasraya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). Kemarin, agendanya adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Perusahaan MI tersebut antara lain PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang sekarang berganti nama PT Pan Arcadia Capital. Lalu PT Oso Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama dan PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia.
Pilihan Redaksi
|
Ada pula PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT Bhakti Asset Management. Lalu PT Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management.
Lalu PT Gap Capital, PT Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT Prime Capital, PT Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT Kharisma Asset Management. Serta PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, dan PT Sinarmas Asset Management.
Perusahaan manajer investasi tersebut didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuranji Jiwasraya (AJS). Ini terjadi periode 2008 sampai dengan 2018.
“Terdakwa menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlyingpada produk reksa dana milik PTAJS yang dikelola oleh terdakwa untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokorosaputro melalui Joko Hartono Tirto dan dan Piter Rasiman,” kata jaksa penuntut umum, Senin (31/5/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur.
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Piter Rasiman adalah orang yang mengatur, mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana dari Jiwasraya. Sedangkan, Heru Hidayat, Benny Tjokorosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksa dana yang dibuat khusus(tailor made) untuk Jiwasraya.
“Terdakwa telah menerima komisi berupa management feeyang tidak sah dan merugikan kepentingan PT AJS sebagai nasabah dalam pengambilan keputusan investasi,” imbuh Jaksa.
Perbuatan para terdakwa tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Di sana dikatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.
Ini berakibat pada kerugian negara. Tak tanggung-tanggung angkanya senilai Rp 10,98 triliun.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa 13 perusahaan MI tersebut dengan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junctoPasal 20 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, 13 MI juga didakwa pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terhadap dakwaan tersebut, sebanyak sembilan MI mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada 7 Juni 2021. Yakni PT Pan Arcadia Capital, PTPinnacle Persada Investama, PTProspera Asset Management, PTMNC Asset Management, PTMaybank Asset Management, PT GMT Aset Manajemen, PTGap Capital, PTPool Advista Aset Manajemen, PTCorfina Capital dan PTTreasure Fund Investama.
Halaman 2>>