Daily Berita

Berita Indonesia Terbaru Hari Ini | Today's Latest Indonesia News

Alot Banget! Ini Hasil Rapat 11 Jam DPR dan BPOM soal Vaksin RI

Konferensi Pers Penerbitan EUA Vaksin AstraZeneca. (Tangkapan layar Youtube Badan POM RI)

Jakarta, Indonesia – Komisi IX DPR RI melakukan rapat membicarakan pengembangan vaksin buatan Indonesia yakni Merah Putih dan Nusantara. Rapat pada Rabu (10/3) yang digelar hingga malam tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN (Badan Riset Nasional) Bambang Brodjonegoro, Kepala BPOM Penny Lukito, dan sejumlah peneliti terkait vaksin tersebut.

Namun rapat tersebut berlangsung alot. Dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi baru dapat diselesaikan 11 jam kemudian atau 21.00 WIB, tadi malam.

Salah satu penyebabnya adalah Vaksin Nusantara dianggap kesulitan mendapatkan izin uji klinis tahap II dari Badan POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Padahal vaksin tersebut sudah melakukan uji klinis tahap I.

Kondisi makin panas saat Kepala Badan POM, Penny Lukito keberatan dengan salah satu kesimpulan akhir rapat tersebut. Salah satu poin meminta Badan POM untuk segera mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis atau PPUK fase II pada Vaksin Nusantara.

Baca:

Heboh Izin Alot Vaksin Nusantara, AstraZeneca Minta ‘Dibuang’

Menurut Penny, ada proses untuk memberikan PPUK. Hal ini dilakukan demi independensi dari Badan POM juga proses penelitian vaksin tersebut.

“Saya kira ada proses yang harus dilewati demi independensi di Badan POM independensi dari proses penelitian ini berbasiskan scientific, apa tepat itu diputuskan dalam forum ini?” kata Penny, dalam Rapat Bersama Komisi IX yang disiarkan langsung di kanal Youtube DPR RI, Rabu (10/3/2021).

Dia mengatakan Badan POM tidak sendirian dalam mengambil keputusan termasuk adanya Komnas Penilai Obat. Dia mengatakan Komnas tersebut bekerjasama dengan BPOM untuk melakukan pengawasan obat.

Transparansi itu juga dilakukan dengan mengundang para ahli. Tidak hanya untuk vaksin dalam negeri, namun Penny mengklaim dilakukan untuk semua vaksin termasuk yang dari Sinovac.

Penny merasa dipaksa tidak mengikuti tata aturan yang berlaku dengan kesimpulan tersebut.

Namun menurut Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene, kata “segera” dalam kesimpulan bukan berarti BPOM harus segera mengeluarkan keputusan.

Menurutnya jangan sampai izin dikeluarkan sampai waktu yang terlalu lama hingga bertahun-tahun. Tidak berarti membuat BPOM meninggalkan ketentuan yang sudah berlaku.

“Jangan sampai 2022-2023. Bukan berarti ibu meninggalkan ketentuan tidak seperti itu. Kami juga tidak mau masyarakat korban kesalahan-kesalahan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata dia.

Setelah penjelasan tersebut, akhirnya keputusan akhirnya dapat diterima oleh pihak Badan POM, yakni kesimpulan berisi segera mengeluarkan PPUK fase II untuk Vaksin Nusantara selambat-lambatnya tanggal 17 Maret 2021 mendatang.

Baca:

Catat! ‘Haram’ Makan Ini Kalau Habis Vaksin Corona

[Gambas:Video ]

(tas/tas)