Jakarta, Indonesia – Salah satu perusahaan milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok), yang bergerak di bidang properti yakni PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) menyatakan saat ini tengah mengalami kesulitan untuk membayarkan kewajibannya kepada sejumlah pihak, termasuk karyawannya.
Hal ini disebabkan karena adanya kondisi pandemi Covid-19 ditambah dengan kondisi banyaknya aset perusahaan dan anak usahanya yang disita.
Penyitaan ini berkenaan dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang dilakukan oleh Bentjok selaku pemegang saham pengendali perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikannya di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Rimo menyatakan saat ini pendapatan perusahaan hanya berasal dari pendapatan berulang (recurring income), yakni dari bisnis hotel dan pusat perbelanjaan. Kondisi ini diperkirakan terjadi untuk periode satu tahun ke depan.
Baca:Skandal Korupsi Terbesar RI, Ini Dia Dosa 9 Tersangka Asabri |
“Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, perseroan dan entitas-entitas anaknya memang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban kepada stakeholders perseroan (kreditur dan supplier) termasuk masih memiliki tunggakan dalam membayar penuh biaya karyawan, biaya audit kantor akuntan publik (KAP), biaya annual fee dan sanksi dari BEI dan biaya pungutan termasuk denda dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis manajemen, dikutip Senin (8/3/2021).
Namun demikian, perusahaan menyatakan bahwa aset yang disita akibat kasus hukum yang sedang dijalani Bentjok memang belum berdampak pada kelangsungan usaha karena belum beroperasional, kecuali satu apartemen.
Namun perusahaan telah mengajukan Nota Keberatan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Pertimbangan pengajuan ini adalah lantaran kasus tersebut bukan kasus hukum yang dijalankan perusahaan dan anak usahanya.
Hingga saat ini perusahaan masih belum bisa menyampaikan rencananya bisnisnya akibat aset-aset yang dirampas untuk negara tersebut.
Perusahaan juga mengharapkan bahwa penghentian sementara perdagangan sahamnya (suspensi) juga dihentikan oleh bursa. Sebab dua hal tersebut dinilai menghambat rencana bisnis perusahaan.
“Strategi perseroan untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan terus mengupayakan agar kedua hambatan tersebut di atas bisa segera diselesaikan dengan sebaik mungkin, dan mengusahakan kembalinya semua aset milik entitas-entitas anak perseroan yang dirampas untuk negara,” tulis manajemen.
“Sehingga harapannya setelah pandemi Covid-19 berakhir, perseroan dapat menyusun kembali rencana bisnis perseroan secara menyeluruh, menjalan operasional perseroan dengan baik dan mencapai kinerja yang maksimal sesuai dengan rencana dan target yang telah dirancang.”
Sebagai catatan, Bentjok dan Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), sudah mendapatkan vonis hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara dalam kasus Jiwasraya.
Keduanya juga menjadi dua dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi Asabri.
Baca:Deretan Sitaan Skandal Asabri, Rolls Royce-Tanker Raksasa! |
[Gambas:Video ]
(tas/tas)