Jakarta, Indonesia – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini membuat para aparatur sipil negara (ASN) khawatir. Pasalnya, baru-baru ini bendahara negara tersebut meminta kementerian/lembaga untuk menghemat anggaran.
Pasalnya pernyataan itu diutarakan di tengah rencana pencairan gaji ke-13 PNS. Indonesia, Senin (31/5/2021) juga sudah mencoba mengkonfirmasi mengenai waktu dan skema pencairan gaji ke-13 untuk PNS kepada Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Hadiyanto, namun yang bersangkutan belum merespon.
Pilihan Redaksi
|
Seperti diketahui, gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri diperkirakan mulai 1 Juni 2021. Besaran gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021.
“Waktu pemberian bulan Juni (idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian Gaji Pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni). Prinsipnya masih merujuk PP ini,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce kepada Indonesia beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk PNS yang rencananya cair pada awal Juni akan tetap direalisasikan. Namun, komponen gaji ke-13 tanpa memasukan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
Kendati demikian baru-baru ini, Sri Mulyani telah meminta secara resmi kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menghemat anggaran belanja tahun ini. Hal tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh pada gaji ke-13 yang akan cair di awal Juni.
Halaman 2>>>