Daily Berita

Berita Indonesia Terbaru Hari Ini | Today's Latest Indonesia News

Geger Nasabah Asuransi AIA Teriak Rugi, Ini Duduk Perkaranya!

Jakarta,  Indonesia – Manajemen PT AIA Financial memberikan pernyataan terkait dengan pemberitaan nasabah asuransi yang mengaku kehilangan sejumlah uangnya di asuransi AIA.

“Terkait dengan nasabah yang mempertanyakan penjelasan produk unitlinkAIA, dapat kami sampaikan bahwa seluruh produkAIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan regulator,” kata Chief Marketing Officer AIA Financial, Lim Chet Ming dalam keterangan resmi kepada Indonesia di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

“Nasabah selalu menjadi prioritas utama kami di AIA, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik,” ujar Lim.

Dia mengatakan, sebagai bagian dari pelayanan terhadap nasabah, AIA memiliki saluran komunikasi resmi perusahaan yang didedikasikan untuk layanan nasabah, yakni melalui AIA Customer Care Line dengan menghubungi nomor telepon 1500980 atau (021)3000 1 980 juga dapat melalui email [email protected]

Baca:

Eks Kadiv Investasi Asabri Punya 9 Mobil Mewah, Semua Disita!

Sebab itu pihaknya mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran komunikasi resmi tersebut sehingga kami dapat membantu nasabah dengan cepat dan akurat.

Sebelumnya, salah satu nasabah AIA yang menyuarakan keluhannya adalah @LindaSllu. Dia mengaku mengaku uang yang disimpan selama 7 tahun raib.

Terkait hal ini, AIA memahami sepenuhnya situasi yang dialami Linda dan telah menghubungi yang bersangkutan untuk mencari solusi agar permasalahan beliau dapat diselesaikan dengan baik.

Dia menjelaskan dalam transaksi pembelian polis, AIA berupaya memastikan agar nasabah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar tentang produk yang dibeli, antara lain dengan melakukan welcome call kepada nasabah dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya (free look period).

Jika dalam kurun waktu tertentu tersebut nasabah ingin membatalkan polisnya, kata Lim, maka perusahaan akan mengembalikan seluruh premi yang telah disetorkan.

Dia mengatakan semua tenaga pemasar AIA telah mengikuti proses pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) agar memiliki pengetahuan produk yang baik dan mampu memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku.

Lim menyatakan AIA selalu patuh pada kewajiban pembayaran klaim sesuai ketentuan polis dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sebagai bentuk komitmen kami kepada nasabah, AIA telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp1,739 triliun untuk tahun 2020,” ujarnya.

NEXT: Awal Mula Kehebohan Nasabah Asuransi

Baca:

Duh! Rugi Gede, Nasabah Minna Padi Sebut Baru Dibayar Rp1,6 T