Jakarta, Indonesia – Iuran BPJS Kesehatan sejak Januari 2021 mengalami perubahan, khususnya untuk tarif BPJS Kesehatan Kelas III bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU.
Keputusan tersebut disebabkan pemerintah mengurangi bantuan subsidi bantuan yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Sejak 1 Januari 2021, iuran terbaru bagi pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Iuran tersebut mengalami perubahan menjadi Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Sementara itu, bagi perawatan kelas II iurannya tetap Rp 100.000. Sedangkan untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulannya.
Baca:Masa Libur Lebaran, Pelayanan BPJS Kesehatan Tetap Siaga |
Adapun iuran bagi peserta penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non PNS sebesar 5% dari gaji. Dari besaran itu, 4% dibayar pemberi kerja dan sisanya oleh peserta.
Jumlah yang yang sama untuk peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta, dengan besaran 5% dari gaji, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.
Untuk denda keterlambatan pembayaran iuran juga sudah tidak ada sejak 1 Juli 2016 lalu. Denda akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda terdapat dalam Perpres No 64/2020. Denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.
Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu jumlah paling tinggi denda adalah Rp 30 juta. Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.
[Gambas:Video ]
(miq/miq)