Jakarta, Indonesia – Pemerintah daerah buka suara terkait penyebab lambatnya belanja daerah yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusu (DAK) yang ditransfer oleh pemerintah pusat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Semarang Bunyamin mengatakan bahwa lambatnya respon pemerintah daerah dalam membelanjakan anggarannya, karena daerah tidak pernah mendapati adanya petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam penggunaan DAK.
Baca:Tito Minta Sri Mulyani Bongkar Daerah yang Belanjanya Mampet |
“Kesulitan-kesulitan daerah itu cenderung kami tidak dapati juklak dan juknis penggunaan DAK secara tepat, yang bersinergis pada saat perencanaan. Sehingga kalau ini bisa diambil kebijakan yang lebih cepat akan membantu pemda,” ujarnya dalam acara Musrenbangnas 2021 secara virtual, Selasa (4/5/2021).
“Terutama saat harus menindaklanjuti dengan pola pembangunan yang relatif lama termasuk proses pelaksanaannya,” kata Bunyamin melanjutkan.
Hal tersebut langsung direspon oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto. Dia mengakui bahwa sampai saat ini aturan mengenai juklak dan juknis penggunaan DAK untuk pemerintah daerah belum rampung diselesaikan oleh kementeriannya.
Kendati demikian, kata Astera pihaknya akan terus melakukan percepatan untuk bisa memperbaharui juklak dan juknis yang tidak mengikuti perkembangan zaman. Diharapkan juknis dan juklak penggunaan DAK bisa selesai di tahun depan.
“Kalau kita lihat dari tahun ke tahun, 2018, 2019, 2020 juknis yang agak ketinggalan ini sudah semakin kecil atau sedikit. Jadi, ini merupakan progress yang luar biasa. Kami akan terus mengupayakan agar juknis semakin cepat di tahun 2022,” jelas Astera dalam kesempatan yang sama.
Baca:Aduh Biyung, Banyak Kepala Daerah Suka Dibodohi Bawahan! |
Halaman 2>>