Daily Berita

Berita Indonesia Terbaru Hari Ini | Today's Latest Indonesia News

Orang Kaya Beli Rumah-Mobil Bebas Pajak, Kaum Papa Dapat Apa?

Para agen penjual rumah tengah menawarkan rumah tinggal pada pameran Properti di sebuah Mall kawasan Jakarta, Sabtu (24/3/2018). Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata mengatakan, pada tahun 2018 pihaknya menargetkan bisa membangun 236.261 unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Jakarta, Indonesia – Untuk yang berminat membeli mobil baru, ada pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sementara pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk calon konsumen rumah tapak dan rumah susun.

Pembebasan PPnBM mobil berlaku dengan syarat sebagai berikut:

  1. Sedan dengan kapasitas isi silinder kurang dari atau sama dengan 1.500 cc.
  2. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang (4×2) dengan kapasitas isi silinder kurang dari atau sama dengan 1.500 cc.
  3. Kandungan lokal lebih dari atau sama dengan 70%.

Fasilitas ini tidak berlaku selamanya, ada jangka waktu. Tahap pertama adalah PPnBM sepenuhnya ditanggung pemerintah (100%) untuk masa pajak hingga Mei 2021. Kemudian tahap kedua dikurangi 50% yang berlaku pada Juni-Agustus 2021. Tahap terakhir adalah pemerintah hanya menanggung PPnBM sebesar 25%, ini berlaku pada September-Desember 2021.

Baca:

Menkeu: Beli Mobil Sekarang Saja, Juni Diskon PPnBM Berkurang

Kemudian untuk insentif PPN pembelian rumah, kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Harga maksimal Rp 5 miliar.
  2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.
  3. Rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
  4. Maksimal hanya untuk satu unit rumah tapak/rumah susun untuk satu orang dan tidak oleh dijual kembali selama satu tahun.

Pembebasan PPN 100% hanya berlaku untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga Rp 2-5 miliar, PPnBM yang ditanggung pemerintah adalah 50%. Fasilitas ini berlaku hingga Agustus 2021.

Baca:

Pemerintah Siapkan Rp 5 T untuk Pembebasan PPN 63.300 Rumah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, insentif ini memang menyasar kelompok masyarakat menengah-atas. Meski sama-sama terkena dampak pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19), tetapi dukungan bagi kelompok ini tentu berbeda dengan masyarakat menengah-bawah

Untuk kelompok masyarakat bawah, pemerintah hadir secara langsung dalam memberikan bantuan apakah itu dalam bentuk tunai, Kartu Sembako, dan sebagainya. Sementara bagi kalangan menengah-atas, yang juga merasakan dampak pandemi, tentu pendekatannya berbeda.

“Konsumen menengah-atas yang konsumsinya turun bukan karena income tetapi karena tidak melakukan aktivitas konsumsi. Kelompok menengah-atas akan dilindungi melalui confidence sehingga mereka bisa melakukan aktivitas termasuk berkonsumsi,” kata Sri Mulyani.

Halaman Selanjutnya –> Orang Kaya Tambah Tabungan