Daily Berita

Berita Indonesia Terbaru Hari Ini | Today's Latest Indonesia News

Pak Jokowi, Kenaikan Tarif PPN Banjir Penolakan Nih!

Jokowi dalam acara musyawarah perencanaan pembangunan nasional 2021. (Tangkapan layar Bappenas RI)

Jakarta, Indonesia – Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 10%. Tarif baru ini diharapkan bisa diterapkan pada tahun depan.

Wacana kenaikan tarif PPN ini pertama kali muncul dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan rencana APBN 2022. Menurutnya, salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara tahun depan adalah kenaikan PPN.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pun membenarkan ada rencana kenaikan tarif pajak tersebut. Bahkan saat ini, Pemerintah tengah membahas untuk skema tarif yang akan dikenakan. Ada dua skema yang disiapkan yakni single atau multi tarif.

Baca:

Tarif PPN Naik, DJP Dianggap Hanya Berburu di Kebun Binatang!

Jika menggunakan single tarif maka Pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Sebab, aturan single tarif sudah ada dalam UU PPN 2009 dengan kisaran PPN sebesar 5%-15%.

Namun, jika nantinya dikenakan multi tarif seperti negara-negara lainnya maka diperlukan UU baru. Nantinya dalam UU ini akan dirinci juga mengenai pengenaan untuk PPN barang reguler dan luxury atau mewah.