Daily Berita

Berita Indonesia Terbaru Hari Ini | Today's Latest Indonesia News

Pro Kontra Rencana Jokowi: PPN Naik, Ubah PPh dan Tax Amnesty

foto/ Pengarahan Presiden RI kepada Forkopimda Se-Provinsi Riau, Pekanbaru, 19 Mei 2021/ Youtube : Setpres

Jakarta, Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat kepada DPR untuk bisa membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Substansi yang dibahas dalam amandemen UU KUP itu akan menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif pajak penghasilan (PPh), hingga pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat berbincang dengan awak media pada pekan lalu. Kendati demikian, Ketua Partai Politik Golkar ini enggan menjelaskan lebih detail, apakah penyesuaian tarif PPN dan PPh yang dimaksud akan dinaikkan atau diturunkan.

Dalam revisi UU KUP ini, Airlangga juga menyebutkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dimasukkan oleh Pemerintah. Nanti kelanjutannya akan menunggu hasil pembahasan dengan DPR.

“Jadi ada beberapa hal yang dibahas tentu ini hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” ujarnya Rabu (19/5/2021).

Untuk diketahui, ketentuan saat ini, tarif PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam aturan ini ada empat lapisan tarif pajak penghasilan yang disusun.

Pertama, penghasilan sampai dengan Rp 50 juta/tahun dikenakan PPh sebesar 5%. Kedua, penghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 15%.

Ketiga, penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 30%.

Adapun mengenai tarif PPN, saat ini pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 10%. Indonesia merupakan salah satu negara yang memberlakukan single tariff untuk PPN atau Value Added Tax (VAT). Hal ini merupakan amanat Undang-Undang PPN 2009 dengan kisaran PPN sebesar 5%-15%.

Sementara itu, tax amnesty pernah dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.

Halaman 2>>