Jakarta, Indonesia – Kabar menyedihkan menghampiri sektor gerai ritel fashion Tanah Air. Kali ini PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin 17 Mei 2021.
Sebelumnya, Tozy Sentosa digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh para pemasoknya di PN Jakpus yang terdaftar dengan nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.
Putusan pailit itu dihasilkan setelah adanya hasil voting dari para kreditor dan rekomendasi dari hakim pengawas.
“Benar Senin ini, 17 Mei 2021, Tozy Sentosa telah pailit,” ungkap Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dihubungi Indonesia, Senin kemarin (17/5/2021).
“Berdasarkan rapat kreditor dan adanya voting dari para kreditornya, barangkali Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan oleh debitur (PT Tozy/Centro) sebagian besar di tolak oleh para kreditornya, sehingga Centro pailit dan berdasarkan juga rekomendasi dari Hakim Pengawas. Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pemutus tadi Senin, tanggal 17 Mei 2021.”
Berikut fakta-fakta pailitnya pengelola Centro ini
1. PKPU berujung Pailit
Dalam literatur hukum, terdapat dua periode PKPU, yaitu PKPU Sementara yang berlangsung paling lama 45 hari dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara.
Dalam PKPU ini, kreditor memiliki hak untuk sepakat atau tidak sepakat dengan skema perdamaian (homologasi) yang ditawarkan debitur baik secara aklamasi maupun voting.
Jika tidak terjadi kesepakatan damai antara debitur dan kreditor dalam 270 hari, maka debitur otomatis dinyatakan pailit dan baginya tidak ada upaya hukum lagi. Pailit adalah keadaan di mana debitur tidak mampu lagi membayar utang utang dari para kreditornya.
Pada 31 Maret 2021, PN Jakpus sudah mengabulkan PKPU Sementara yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU yakni Tozy untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya dan menetapkan PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan (31 Maret 2021).
Baca:Gerai Matahari, Giant, Centro pada Tutup, Ini Biang Keroknya! |
2. Pemohon PKPU Pakai Jasa Hotman Paris
Sejumlah perusahaan yang diwakili oleh firma hukum milik Hotman Paris Hutapea, Law Firm Hotman Paris & Partners, menggugat PKPU atas Tozy, perusahaan pengelola jaringan ritel Centro. Pengajuan PKPU ini diajukan sejak 3 Maret 2021 dan diputus PKPU Sementara pada 31 Maret 2021.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sejumlah pihak yang mengajukan PKPU ini antara lain PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subur Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa, bertindak sebagai pemohon lewat firma hukum Hotman Paris.
NEXT: Cek Fakta-fakta Lainnya
Baca:Babak Belur & Rugi, Emiten Mertua Syahrini Pangkas 300 Orang |