Jakarta, Indonesia – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada emiten tekstil, PT Pan Brothers Tbk (PBRX) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan PKPU tersebut diajukan oleh Maybank pada Senin (24/5/2021) dengan nomor perkara perkara 245/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Mengaku laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam petitum gugatannya, Maybank meminta agar majelis hakim mengabulkan beberapa permohonan, antara lain, pertama untuk mengabulkan PKPU terhadap Pan Brothrers (PBRX).
Kedua, menetapkan PBRX dalam status PKPU selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Selanjutnya, menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pan Brothers Tbk.
Baca:Lewat KAEF, Grup Astra-Pan Brothers Vaksinasi Ribuan Pekerja |
Keempat, menunjuk dan mengangkat Ray Winata, Joel Baner Hendrik Toendan, David Togap Marsaor sebagai tim pengurus lPKPU Pan Brothers.
Selanjutnya, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45. Keenam, memerintahkan tim pengurus untuk memanggil PT Pan Brothers TBK serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Direksi Pan Brothers, perseroan telah mengusahakan secara maksimal untuk melakukan negosiasi dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan pinjaman bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi hutang secara sukarela di luar pengadilan.
“Sampai hari ini sebagian besar pemberi pinjaman bersedia melakukan negosiasi dengan baik dan akan menyerahkan persyaratan untuk persetujuan kredit,” ungkap Direksi PBRX, dikutip Senin (31/5/2021).
Adapun porsi Maybank dari total utang sindikasi dan bilateral perseroan kurang dari 4,5%. Manajemen menambahkan, pandemi Covid-19 membuat kondisi keuangan perseroan menjadi lebih challenging.
Pandemi ini memberikan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi produsen pakaian jadi karena kerentanan rantai pasokan garmen yang disebabkan guncangan permintaan dan pasokan eksternal.
Meskipun perseroan telah pulih dari guncangan awal dan operasional tetap berjalan normal, namun perseroan masih menghadapi dampak lain dari Covid-19, termasuk peningkatan siklus konversi kas industri yang berdampak signifikan terhadap permintaan modal kerja, pengurangan fasilitas trade secara drastis dan penurunan rating kredit.
“Perseroan masih terus membayar bunga atas kewajibannya dan secara aktif berhubungan dengan kreditor dengan tujuan untuk merestrukturisasi hutang dengan cara konsensual,” beber Direksi Pan Brothers.
Baca:Hampir Default & Sulit Bayar THR, Q1 PBRX Cetak Laba Rp 337 M |
[Gambas:Video ]
(tas/tas)